MUKADIMAH
Bahwa dengan bekal pendidikan dan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh, para alumni SMP Negeri PANSURBATU yang beralamat di desa Pansurbatu diharapkan dapat memberikan dharma bakti bagi kemajuan Pendidian bagi siswa/siswi SMP Pansurbatu dan kesejahteraan untuk masyarakat setempat
Bahwa dalam pengabdian dari alumni kepada siswa-siswi dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan kwalitas pendidikan yang ada saat ini sampai masa yang akan datang sehingga alumni dari smp pansurbatu dapat memiliki prestasi yang tinggi, dedikasi yang baik, kredibel serta memegang teguh sifat yang objektif, kreatif dan dinamis serta dilandasi oleh falsafah Negara, Pancasila dan UUD 1945.
Oleh sebab itu dengan menyadari akan tanggung jawab dan fungsi alumni terhadap almamater dan masyarakat Pansurbatu, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, alumni SMP Pansurbatu bertekad menyatukan langkah dan potensi untuk mencapai tujuan dalam suatu wadah dengan membentuk IKATAN ALUMNI SMP PANSURBATU (IASMPP) yang berpedoman pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI SMP PANSURBATU. Selanjutnya disingkat IASMPP
Pasal 2
IASMPP berdiri sejak pada tanggal 25 Mei 2017 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
IASMPP merupakan satu-satunya wadah alumni SMP PANSURBATU yang melalui keputusan rapat pada tanggal 25 Mei 2017 di Jl. H. Matali Blok B No. 7. Kelurahan Bintara Jaya. Bekasi Barat, Jawa barat
BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
IASMPP berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
IASMPP bersifat kekeluargaan dan berorientasi pada almamater. tidak berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan atau organisasi sosial politik.
Pasal 6
Tujuan IASMPP adalah:
- Mempererat rasa kekeluargaan dan membina hubungan yang harmonis antar-sesama alumni SMP PANSURBATU dan seluruh Civitas Akademika SMP PANSURBATU SERTA Masyarakat Setempat
- Memberikan sumbangan moril dan materil untuk pembinaan dan pengembangan SMP PANSURBATU
- Menyebarluaskan informasi dari kota kota ke pansurbatu tentang perkembangan ilmu pendidikan yang bertaraf SMP
- Memberikan seminar-seminar lokal dari para alumni tentang perkembangan pendidikan, pekerjaan, tantang masa kini dll
- Memberikan masukan dan strategi mengembangankan potensi daerah Pansurbatu
- Bekerja sama dengan pihak PEMDA didalam rangka membangun masyarakat
BAB III
KEGIATAN DAN SUMBER ANGGARAN
Pasal 7
KEGIATAN
Dalam rangka mencapai tujuan diatas, maka IASMPP akan melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung dapat dirasakan oleh siswa dan siswi SMP Pansurbatu dan masyarakat setempat seperti :
- IASMPP dan pihak akademik SMP pansurbatu saling memberi informasi tentang perkembangan pndidikan dari kota ke desa dan dari desa ke kota
- Pihak IASMPP akan menyiapkan soal-saol SMP dari kota untuk dikirimkan ke desa Pansurbatu khususnya soal soal yang bertaraf nasional
- IASMPP berusaha menyiapan buku-buku smp untuk seluruh materi mulai klas 1 sampai kelas 3
- IASMPP beruasaha mencari dana untuk membantu pendidikan siswa khususnya dana yang bersifat mendesak/urgent
- IASMPP akan memberikan seminar-semiar kecil dan lokal yang berkaitan dengan
- MOTIVASI
- ETOS
- KUNCI SUKSES SEKOLAH
- KUNCI SUKSES KERJA
- WIRASWASTA
Pasal 8
KEGIATAN
Untuk mendapatkan sumber anggaran, IASMPP mengadakan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan dasar dan sifat organisasi serta diselaraskan dengan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Alumni.
Pasal 9
Sumber anggaran IASMPP diperoleh dari:
- Sumbangan Sukarela
- Usaha dan sumbangan lain yang sah dan halal serta tidak mengikat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan IASMPP, terdiri dari:
- Anggota biasa.
- Anggota luar biasa.
- Anggota kehormatan.
BAB V
STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Struktur dan kelengkapan IASMPP terdiri dari:
- Pengurus IASMPP (Pusat).
- Pengurus IASMPP (Daerah)
- Pengurus pusat adalah pengurus yang menangani alumni secara keseluruhan, baik mewakili angkatan maupun daerah.
- Pengurus daerah adalah pengurus di dalam suatu wilayah yang telah disepakati di luar Jabodetabek yang disetujui pengurus pusat.
Pasal 12
Cara pengambilan keputusan:
- Musyawarah dan mufakat
- Bilamana musyawarah tidak mencapai mufakat, putusan diambil atas dasar suara terbanyak ( Voting ).
BAB.VI
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 13
Hubungan Pengurus IASMPP dengan pimpinan SMP PANSURBATU, dilakukan secara konsultatif atas dasar saling pengertian dan kerjasama.
BAB VII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus IASMPP.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah atau rapat Paripurna Anggota. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dalam Rapat Paripurna Anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MOHON BERI MASUKAN MEMBANGUN DAN POSITIF
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.