Latar Belakang Organisasi

Petualangan Mantan Tukang Becak, Jadi Pedagang Handuk (Davin Handuk)

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan IASMPP terdiri dari:
  1. Anggota Biasa : yaitu lulusan dan yang pernah duduk di bangku SMP Pansurbatu.
  2. Anggota Luar Biasa: yaitu para guru dan staf tata usaha yang pernah mengajar atau bekerja di SMP.
  3. Anggota Kehormatan : yaitu mereka yang dianggap  berjasa pada pembangunan dan pengembangan SMP Pansurbatu.
Pasal 2
Sifat Keanggotaan.
  1. Anggota biasa bersifat otomatis, yakni setiap lulusan SMP Pansurbatu dengan sendirinya langsung menjadi anggota biasa IASMPP.
  2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat IASMPP.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
  1. Setiap anggota wajib mentaati dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus IASMPP
  2. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik IASMPP dan almamater.
Anggota biasa:
  1. Mempunyai hak suara untuk menjadi pengurus harian dan pengurus pelaksana.
  2. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus pusat
  3. Wajib berpartisipasi dalam setiap usaha untuk mencapai tujuan organisasi.
  4. Wajib membina hubungan baik dan “jiwa korps” di antara sesama anggota.
  5. Wajib memberikan kontribusi sesuai dengan kerelaan
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:
  1. Mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara untuk menjadi pengurus pusat, dan pengurus daerah
  2. Mendukung usaha-usaha untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB II
PENGURUS DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 4
Pengurus dipilih untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dalam rapat anggota. Khusus untuk lima tahun pengurus harian pusat, yakni ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum hanya boleh dipilih untuk 2 kali periode.
Pasal 5
Struktur Pengurus Pusat IASMPP berbentuk presidium atau pimpinan bersama (kolektif), terdiri dari:
Pengurus harian, meliputi:
  1. Ketua umum
  2. Sekretaris umum  dan Sekretaris umum
  3. Bendahara umum  dan Bendahara umum
Pengurus pelaksana yang terdiri dari lima komisi, para ketua komisi akan dibantu sejumlah anggota, meliputi:
  1. Ketua yang membidangi Pendidikan
  2. Ketua yang membidangi Dana dan Usaha
  3. Ketua yang membidangi Organisasi
  4. Ketua yang membidang kelembagaan dan kemasyarakatan
  5. Ketua yang membidangi sosial dan budaya
Struktur Pengurus Angkatan, menyesuaikan dengan struktur Pengurus Pusat.
Pasal 6
Struktur Pengurus daerah disesuaikan dengan kondisi yang ada di wilayahnya.
Pasal 7
Jika terjadi kekosongan dalam susunan anggota pengurus maka pengurus yang ada dapat mengisi kekosongan tersebut untuk masa jabatan yang sedang berjalan.

BAB III
KEUANGAN

Pasal 8
  1. Besarnya uang iuran tidak ditentukan karena para alumni diharapkan memberikan berdasarkan kerelaan
  2. Apabila terjadi kebutuhan mendesak dan bersifat proyek pengembangan, maka pengurus boleh menetapkan iuran yang bersifat sementara akan tetapi sifatnya mengikat bagi alumni
Pasal 9
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan bersama dengan pertanggungjawaban umum.

BAB IV
RAPAT

Pasal 10
Rapat Umum Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
Pasal 11
Rapat Umum Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan dan program umum IASMPP dan berwenang :

1.      Menetapkan dan atau mengubah AD dan ART serta peraturan organisasi lainnya;2.      Menyusun dan menetapkan program kerja umum;3.      Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat;4.      Memilih dan menetapkan Pengurus Harian;5.      Memilih dan menetapkan Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan;6.      Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

Pasal 12
Rapat Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Rapat Umum Anggota, dengan ketentuan diadakan karena keadaan yang sangat memaksa sehubungan dengan kelangsungan organisasi
Pasal 13
Rapat kerja diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun.

BAB V
PESERTA RAPAT

Pasal 14
Rapat Umum Anggota dihadiri oleh :

a. Penasehatb. Kehormatanc. Pengurus Harian;d. Pengurus Wilayah.e. Anggota IKASSAWU


Rapat Wilayah dihadiri oleh :

    a. Penasihat Wilayah;b. Unsur Pengurus harian Wilayah;c. Pengurus Wilayah.d. Anggota IASMPP

    Pasal 15
    Rapat Kerja Pengurus harian dihadiri oleh:

    a. Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatanb. Pengurus Harian


    BAB V
    KEDUDUKAN

    Pasal 16
    Pengurus Pusat IASMPP berada di Jakarta.

    BAB VI
    PENUTUP

    Pasal 17
    Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat.


    Silahkan tambah kurangi ya kawan kawan

    Googluck untuk kita semua dan selamat malam. Tuhan bersama kita 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    MOHON BERI MASUKAN MEMBANGUN DAN POSITIF

    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.